Hukum

KPK Berencana Bentuk Kedeputian Intelijen dalam Struktur Organisasi Baru

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 20 Nov 2025 15:32 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah satu unit baru dalam struktur organisasinya, yakni Kedeputian Intelijen. Rencana tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai bagian dari arah kebijakan penguatan lembaga antirasuah.

“Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti akan kami sesuaikan dalam OTK menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo dalam pernyataannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Setyo menjelaskan bahwa keberadaan Kedeputian Intelijen akan melengkapi struktur organisasi KPK sebagaimana yang dimiliki aparat penegak hukum lain maupun sektor swasta. Selain itu, unit intelijen dianggap penting mengingat adanya jejaring intelijen nasional yang juga membutuhkan koordinasi.

“Intelijen di KPK diperlukan karena selain menjadi bagian dari komunitas, juga bisa dikatakan sebagai mata dan telinga pimpinan,” kata Setyo.

Baca Juga:

Uni Eropa Tunda Penerapan Aturan UU AI hingga Akhir 2027

 

Ia menegaskan bahwa kedeputian baru tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi, baik dalam deteksi dini maupun pengumpulan informasi strategis.

Setyo menambahkan, proses pembentukan Kedeputian Intelijen akan dibantu oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa. “Mudah-mudahan yang dilakukan Pak Sekjen berhasil, meski baru pada tahap perubahan nomenklatur. Untuk tugas dan job desk nanti disesuaikan,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja, KPK memiliki lima kedeputian: Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Monitoring, Penindakan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, serta Informasi dan Data. Pembentukan kedeputian baru akan menjadi perubahan signifikan dalam struktur lembaga antikorupsi tersebut. (*)

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER