Jambidalamberita.id, Jakarta- Pemerintah resmi meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Program ini mulai berlaku pada 21 November 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan pergerakan wisatawan serta aktivitas ekonomi di akhir tahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden, yang ingin memastikan akses transportasi lebih terjangkau bagi publik.
“Mobilitas masyarakat sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif transportasi selama masa libur Nataru 2025/2026,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis.
Program ini telah disiapkan sejak awal kuartal IV 2025 dan disepakati dalam Rakornis Satgas P2SP yang digelar pada 20 November. Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi—Kemenhub, Kemenkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara—yang menjadi dasar penugasan kepada BUMN transportasi untuk menerapkan diskon tarif.
Rincian Diskon per Moda Transportasi
1. Angkutan Udara
Diskon tiket pesawat sudah diberlakukan sejak akhir Oktober 2025 melalui PMK Nomor 71/2025, dengan fasilitas PPN DTP. Maskapai menyediakan potongan harga sekitar 13–14 persen yang diproyeksikan dinikmati lebih dari 3,59 juta penumpang. Pemerintah juga menambah jam operasional sejumlah bandara untuk mengantisipasi lonjakan pengguna.
2. Kereta Api
Mulai 21 November 2025, PT KAI memberikan diskon 30 persen untuk perjalanan kereta ekonomi komersial, mencakup 156 KA reguler dan 26 KA tambahan. Kuota yang disediakan mencapai 1.509.080 penumpang, dan tiket dapat dibeli melalui seluruh kanal resmi KAI.