Metronews

Ombudsman Jambi Minta Kepala Daerah Perkuat Layanan Pengaduan Publik

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 21 Nov 2025 10:29 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi- ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengingatkan seluruh kepala daerah di provinsi tersebut agar meningkatkan kualitas layanan pengaduan masyarakat. Peringatan ini muncul setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pengaduan di Jambi masih tergolong rendah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut menandakan Pemerintah Provinsi Jambi belum optimal dalam mengelola kanal pengaduan publik.

“Secara umum pengelolaan pengaduan di Provinsi Jambi masih kurang,” ujarnya di Jambi, Kamis.

Ia menyesalkan karena hanya sebagian kecil pemerintah kabupaten/kota yang bersedia mengikuti evaluasi Kemendagri, yang menurutnya menunjukkan lemahnya komitmen daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak oleh Kejagung

 

Saiful menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan. Sayangnya, banyak unit pengaduan yang tidak mendapat perhatian maupun pembinaan yang memadai, sehingga berdampak pada rendahnya kualitas tindak lanjut laporan dan minimnya tingkat kepuasan masyarakat.

Kondisi tersebut turut mempengaruhi indeks reformasi birokrasi daerah, yang kemudian ikut menurun.

Untuk itu, ia meminta bupati dan wali kota di Jambi segera memperkuat unit pengelola pengaduan di setiap perangkat daerah. Pengelola pengaduan harus ditempatkan secara tepat dan dibekali kompetensi yang memadai agar keluhan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Evaluasi tahun 2024 yang diikuti empat daerah menunjukkan hasil yang belum memuaskan. Provinsi Jambi mendapatkan predikat “kurang”, sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo meraih kategori “sedang”.

“Pimpinan daerah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Pengelolaan pengaduan adalah kewajiban penyelenggara layanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Saiful. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER