Jambidalamberita.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa terciptanya persaingan usaha yang adil, sehat, dan menyeluruh merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.
Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq dalam sebuah diskusi bertema “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” menjelaskan bahwa filosofi utama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah menjaga proses persaingan itu sendiri, bukan melindungi pelaku usaha tertentu.
“Peran kami adalah memastikan pelaku usaha membangun bisnis secara wajar tanpa melanggar aturan,” ujar Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menekankan bahwa penilaian KPPU terhadap dugaan pelanggaran tidak hanya dilihat dari legalitas semata, melainkan juga mempertimbangkan konteks bisnis secara menyeluruh. Misalnya, kemiripan harga antar pelaku usaha tidak otomatis dianggap sebagai indikasi pelanggaran karena informasi harga di pasar sifatnya terbuka.
“Kami tidak serta-merta menganggap harga yang bergerak paralel sebagai pelanggaran. Harus dilihat pula faktor pendukung lainnya,” katanya.
Noor menjelaskan bahwa KPPU mengklasifikasikan potensi pelanggaran dalam tiga aspek utama, yakni produksi, pemasaran dan harga, serta distribusi.
Pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi bila pelaku usaha mengatur volume produksi bukan untuk efisiensi, melainkan untuk mengendalikan pasar atau sumber daya.
Di sisi pemasaran dan penetapan harga, ia menegaskan KPPU tidak langsung menilai harga tinggi sebagai indikasi ketidakpatuhan. Menurutnya, variabel seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), serta kebutuhan modal pada industri tertentu menjadi bagian dari pertimbangan.
Namun Noor mengingatkan bahwa praktik yang menyebabkan biaya produksi menjadi tidak wajar, termasuk pelanggaran perpajakan, dapat membuka peluang penyelidikan oleh KPPU.