Adapun pada aspek distribusi, ia meminta pelaku usaha berhati-hati ketika melakukan pergantian distributor agar tidak menimbulkan unsur diskriminasi atau manuver yang mengarah pada penyingkiran pihak tertentu. Contoh yang kerap muncul adalah perbedaan tempo pembayaran yang tidak memiliki dasar objektif.
Sementara itu, Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menyoroti praktik pengaturan harga (price-fixing) yang masih menjadi perhatian utama lembaga tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini umum terjadi di sektor yang cenderung oligopolistik seperti farmasi, energi, dan infrastruktur.
Ridho menambahkan bahwa praktik kartel sering kali tidak meninggalkan bukti tertulis. Akan tetapi, menurutnya, selalu ada detail kecil yang bisa dianalisis oleh penyidik.
“Dalam praktik hukum dikenal prinsip the devil is on the details. Dari hal-hal kecil itulah pembuktian dapat dibangun,” kata Ridho
Dengan pengawasan yang konsisten, KPPU berharap iklim usaha di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)