Hukum

Pemkot Jambi Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Bliss Properti Terkait Mangkraknya Jambi City Center

jambidalamberita |

Jumat, 21 Mar 2025 20:30 Wib

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Jambi City Center ( JCC) Simpang kawat jamb wisatakotajambi)i,Kota Jambi yg belum juga beroperasi - Ist

JambiDalamBerita.Id, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersiap mengambil langkah hukum terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait proyek Jambi City Center (JCC) yang hingga kini belum juga beroperasi.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan gugatan perdata jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya dalam skema Build, Operate, and Transfer (BOT)

Menurut Maulana, tim hukum Pemkot tengah mengkaji langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh guna memastikan hak pemerintah daerah tidak dirugikan.

"Tim hukum kami sedang melakukan kajian terkait langkah yang akan diambil ke depannya. Salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah menggugat secara perdata jika ditemukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama," ujar Maulana, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:

Tragedi Kecelakaan Jemaah Umrah di Arab Saudi: 6 Meninggal, 14 Luka-Luka

Pemkot juga telah memanggil manajemen PT Bliss Properti Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan operasional JCC. Namun, hingga kini, perusahaan belum menunjukkan langkah konkret untuk mengaktifkan pusat perbelanjaan tersebut.

"Mereka meminta kami untuk melakukan adendum, tapi kami menolak. Sebelum itu dilakukan, mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka dulu kepada Pemkot," tegasnya.

JCC merupakan proyek BOT dengan durasi 30 tahun, di mana Pemkot Jambi seharusnya menerima kontribusi bertahap sebesar Rp85 miliar. Namun, karena JCC belum beroperasi, aliran pendapatan daerah menjadi terganggu.

Inilah rincian kontribusi yang seharusnya diterima oleh Pemkot Jambi.

Tahap 1 (2016-2020): Rp7,5 miliar (sudah masuk ke kas daerah)

Tahap 2 (2021-2030): Rp25 miliar (terhambat karena mall belum beroperasi)

Tahap 3 (2031-2046): Rp52,5 miliar

Baca Juga:

PLN IP UBP Jambi Gelontorkan Rp 260 Juta untuk Dhuafah sepanjang Ramadhan 1446 H

Maulana menegaskan bahwa kondisi ini dapat merugikan keuangan daerah jika tidak segera diselesaikan.

"Kalau ini terus dibiarkan, Pemkot Jambi akan mengalami kerugian besar. Kami ingin ada kepastian agar mall ini segera beroperasi atau ada konsekuensi hukum bagi pihak pengelola," ujarnya.

PT Bliss Properti Indonesia sebelumnya mengusulkan adendum yang mencakup masa persiapan dua tahun sebelum JCC mulai beroperasi serta peninjauan ulang terhadap masa BOT, yang berpotensi memperpanjang durasi kerja sama.

Namun, Pemkot Jambi menolak usulan tersebut jika kewajiban perusahaan belum di selesaikan.

1 2

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER