"Karena memiliki dokumen asli saya, ditambah tanda tangan yang dipalsukan, dia bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta dan membeli satu unit Toyota Rush dengan nomor polisi B 2136 FFE atas nama saya," sambungnya.
Tak terima dengan kejadian ini, Eli Diana melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jambi pada 11 Maret 2025.
Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Berdasarkan laporan tersebut, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
"Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku. Ini jelas sudah merugikan saya, baik secara material maupun psikologis," tegas Eli Diana.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Briptu Ahmad Fauza, disebutkan bahwa pemalsuan ini terjadi sejak 30 Januari 2025 di wilayah Telanai Pura, Kota Jambi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi. Agar kejadian serupa tidak terulang, berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:
- Rutin mengecek BI Checking dan SLIK OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman fiktif atas nama Anda.
- Laporkan segera ke Dukcapil jika ada perubahan alamat KTP atau KK yang mencurigakan.
- Jangan pernah memberikan dokumen asli atau fotokopi KTP dan KK kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
- Jika menemukan indikasi pemalsuan identitas, segera lapor ke pihak berwenang.
Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Apakah Ruri Handayani bertindak sendiri atau ada jaringan yang lebih besar di balik pemalsuan ini?
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," ujar salah satu penyidik yang menangani kasus ini.