5 gram: Rp9.220.000
10 gram: Rp18.385.000
25 gram: Rp45.837.000
50 gram: Rp91.595.000
100 gram: Rp183.112.000
500 gram: Rp914.820.000
1.000 gram: Rp1.829.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi emas batangan, penting untuk memahami ketentuan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:
Penjualan Kembali (Buyback):
Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembelian Emas Batangan: