Penjualan Kembali (Buyback):
Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembelian Emas Batangan:
0,45% untuk pemilik NPWP
0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.
Tips Investasi Emas di Tengah Tren Kenaikan
Dengan lonjakan harga yang terus berlanjut, berikut beberapa tips bijak bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas:
1. Gunakan strategi pembelian bertahap (dollar cost averaging) untuk mengurangi dampak fluktuasi harga.