Jambidalamberita.id, Jambi – Aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Jambi menghebohkan warganet setelah korban menyiarkan kejadian tersebut secara langsung melalui media sosial. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di RT 17, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui bernama Mellyn Oktaviany Sinaga (27), sementara pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, berinisial NK (29). Kekerasan terjadi usai keduanya terlibat cekcok mulut yang dipicu persoalan uang.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, Mellyn secara spontan menyalakan siaran langsung di media sosialnya, memperlihatkan tindakan kekerasan yang ia alami. Video tersebut sontak viral dan mengundang reaksi luas dari publik.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aparat bergerak cepat usai menerima laporan dan melihat siaran langsung yang beredar.
“Begitu anggota kami melihat adanya siaran langsung di media sosial yang menunjukkan tindakan kekerasan, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian,” ungkap Kompol Jimi dalam keterangannya.
Korban mengalami luka memar di bagian kepala, wajah, dan paha akibat penganiayaan. Ia segera dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Kompol Jimi juga menegaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bukanlah suami istri yang sah, sehingga kasus ini tidak masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Mereka tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah, tapi tinggal serumah di kamar kos. Jadi pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita beberapa barang bukti, termasuk video siaran langsung yang menjadi kunci dalam proses penyelidikan.
Saat ini, pelaku NK telah ditahan di Mapolsek Kota Baru. Pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan secara maksimal.
“Kami akan proses secara profesional. Korban sudah kami dampingi dan kami pastikan mendapat perlindungan hukum,” tutup Kompol Jimi.