Hukum

Didakwa Pengendali Jaringan Narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 24 Jul 2025 21:39 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Helen Dian Krisnawati berbaju Orange tertunduk lesu saat mendengarkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jambi dengan hukuman pidana mati pada persidangan PN Jambi, Kamis (24/7) - (Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JambiDalamBerita.id, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin bin Tember, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Helen juga didakwa subsidair dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika yang sama.

Tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan karena terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi. Perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba dan dinilai telah merusak masa depan generasi muda.

"Apalagi terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu di sidang ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tegas Nolly

Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan dari terdakwa. Bahkan selama proses persidangan, Helen disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, dua terdakwa lainnya telah menerima tuntutan dan vonis. Harifani alias Ari Ambok dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Didin bin Tember dituntut 12 tahun penjara.

Saat ini, Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Jambi sambil menunggu agenda sidang berikutnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan transparan. Penegakan hukum tegas terhadap kejahatan narkotika merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Noly Wijaya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER