Hukum

LSM Gema Plus Desak Polda Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Dana BOK Dinkes Muaro Jambi

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 01 Agu 2025 16:25 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

LSM Gema Plus Desak Polda Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Dana BOK Muaro Jambi - (Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Aksi demonstrasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Plus kembali digelar di depan pintu masuk Polda Jambi. Namun, unjuk rasa yang dipimpin Herman ini lagi-lagi tak mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Meski begitu, pihaknya menegaskan tidak akan mundur dalam mengawal kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi hingga prosesnya tuntas di meja hijau.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 31 Juli 2025, Herman selaku Ketua LSM Gema Plus meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat. Ia mendesak agar segera ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut karena menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat sudah jelas.

“Selaku Ketua LSM Gema Plus, saya minta aparat penegak hukum secepatnya menetapkan tersangka kasus pungli dana BOK Dinkes Kabupaten Muaro Jambi. Karena sudah sangat jelas siapa oknum-oknum yang terlibat dan ke mana dana itu mengalir,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Heboh! Oknum Anggota DPRD Batang Hari Digerebek Warga di Perumahan Mitranda II, Diduga Berduaan dengan Wanita Bukan Istri

Herman menambahkan, pihaknya ingin melihat keberanian APH dalam menangani perkara ini secara terbuka. Ia bahkan memberikan ultimatum agar penetapan tersangka dilakukan dalam waktu satu bulan.

“Kami menantang APH untuk menetapkan tersangka pungli BOK dalam waktu satu bulan. Jika tidak, lebih baik mundur saja dan sekolah lagi. Karena ini kasus yang terang benderang, tapi tidak mampu ditangani,” tegasnya.

Menurut Herman, bukti-bukti terkait dugaan pungli sudah lengkap, mulai dari siapa yang memungut hingga ke mana dana tersebut disetorkan. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada alasan bagi APH untuk menunda tindakan hukum.

“Jangan hanya menerbitkan SPDP kosong tanpa tersangka, itu hanya membingungkan masyarakat. Kami dari LSM Gema Plus mendukung penuh proses hukum, dan berharap segera ada penetapan tersangka agar memberi efek jera bagi pelaku pungli,” lanjut Herman.

Herman juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan. Menurutnya, praktik pungli harus diberantas tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER