Metronews

PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Cair 19 Agustus 2025, Ini Daerah yang Terima Pertama

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 19 Agu 2025 06:17 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Ilustrasi: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dari Kementerian Sosial. Ist

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id – Pemerintah memastikan pencairan bantuan sosial (bansos) tahap tiga dimulai hari ini, Selasa 19 Agustus 2025. Setidaknya ada tiga jenis bantuan yang resmi disalurkan, yakni BLT BBM Agustus, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tiga bansos tersebut sempat tertunda hampir sebulan dari jadwal awal pada Juli 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan penyaluran harus dimulai tepat pada 19 Agustus agar tidak kembali mengalami keterlambatan di tahap berikutnya.

Menjelang HUT RI ke-80 lalu, SP2D untuk bantuan BPNT sudah diterbitkan. Prosesnya kini tinggal menunggu perubahan status ke SPM hingga SI (Standing Instruction) agar dana dapat ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Namun berbeda dengan BPNT, pencairan PKH hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan di aplikasi SIKS NG karena SP2D belum muncul. Kondisi ini menimbulkan kemungkinan bahwa BPNT akan cair lebih dulu dibanding PKH.

Kemensos juga membantah isu bahwa BPNT tahap tiga akan disalurkan per bulan dengan nominal Rp200 ribu. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut tetap diberikan untuk satu tahap dengan nilai Rp600 ribu, mencakup tiga bulan sekaligus.

Meski hari ini sudah memasuki 19 Agustus, proses pencairan masih menunggu perubahan status resmi dari SP2D ke SPM, kemudian menjadi SI. Hanya dengan status SI dana bisa dibayarkan kepada penerima manfaat.

Untuk wilayah pencairan pertama, bansos PKH dan BPNT tahap tiga akan lebih dulu diterima masyarakat di daerah yang masuk kategori wilayah II, yakni:

DKI Jakarta

Jawa Tengah

Banten

Yogyakarta

Kalimantan Selatan

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER