Metronews

Kapolda Jambi Tekankan Pengelola SPBU Wajib Patuhi SOP Keselamatan

0

0

jambidalamberita |

Senin, 15 Des 2025 09:15 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kebakaran melanda SPBU Pertamina 24.372.78 di Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, menghanguskan satu unit mobil minibus dan merusak sebagian fasilitas SPBU, Minggu (14/12/2025). - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Bungo – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengingatkan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi agar disiplin dan tegas menerapkan standar operasional prosedur (SOP) demi mencegah terjadinya kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden kebakaran yang melanda SPBU Pertamina 24.372.78 Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Kapolda menegaskan bahwa pengelola SPBU wajib menolak pengisian BBM pada kendaraan yang menggunakan tangki hasil modifikasi atau tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan. Menurutnya, penolakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menghindari risiko kecelakaan yang lebih besar.

“Kepolisian akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merugikan negara. Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dan tidak melakukan aktivitas pengisian BBM yang berisiko tinggi,” tegasnya, 14 Desember 2025.

Baca Juga:

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Masjid Agung Al Falah Jambi,Mulut Berbusa

 

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB dan menghanguskan satu unit mobil jenis minibus serta merusak sebagian fasilitas SPBU. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Berdasarkan informasi awal, kebakaran bermula saat kendaraan tengah mengisi BBM jenis Pertalite dalam kondisi mesin dan pendingin udara masih menyala. Diduga terjadi korsleting listrik yang memicu percikan api hingga menyebabkan mobil terbakar.

Operator SPBU bersama warga sempat melakukan pemadaman awal menggunakan alat pemadam api ringan. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.30 WIB setelah tim pemadam kebakaran Kabupaten Bungo tiba di lokasi, dibantu personel kepolisian, TNI, serta masyarakat setempat.

Baca Juga:

Pembalap Asal Sulsel Meninggal Dunia dalam Final Sumatera Cup Prix 2025 Jambi

 

Hasil pemeriksaan sementara petugas menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan, dengan dua jalur pengisian. Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan dua galon bekas yang ikut terbakar, memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas langsir BBM.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa kombinasi mesin menyala, tangki modifikasi, serta penggunaan wadah tambahan saat pengisian BBM merupakan praktik berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan fasilitas umum. (*)

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER