Hukum

Tipidter Polres Batang Hari Tangkap Pelangsir Solar Bersubsidi di SPBU Rantau Puri

0

0

jambidalamberita |

Senin, 15 Des 2025 12:00 WIB

Reporter :

Editor : Kurniawan

Pelangsir solar subsidi Hardi Susanto diamankan polisi saat memindahkan BBM ke jeriken. - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

Seorang pria bernama Hardi Susanto diamankan saat beraksi di area SPBU Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, pada Jumat 28 November 2025.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan intensif terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai kerap digunakan untuk melangsir solar bersubsidi. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Batang Hari, IPDA F. Ginting, bersama timnya.

IPDA F. Ginting menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di wilayah Desa Serasah, Kecamatan Pemayung. Kendaraan tersebut diduga sering melakukan pengisian dan pemindahan solar subsidi secara ilegal.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapati Hardi Susanto sedang memindahkan solar dari mobil Mitsubishi Kuda menggunakan selang ke dalam jeriken. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan di tempat kejadian.

Baca Juga:

Peningkatan Infrastruktur Pergudangan Pasir Putih Hampir Rampung, Bulog Kanwil Jambi Targetkan Operasional Maksimal

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah mobil Mitsubishi Kuda berwarna biru metalik yang diketahui menggunakan dua nomor polisi berbeda, yakni BH 8370 NK di bagian depan dan BH 1387 TL di bagian belakang.

Selain itu, turut diamankan kunci kontak kendaraan, STNK dengan nomor polisi BH 1387 TL, dua jeriken putih berisi total sekitar 58 liter solar bersubsidi, serta selang berwarna hijau yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, Hardi Susanto dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.

 

Polres Batang Hari menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan energi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER