Jambidalamberita.id, Kot Jambi - Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers di Jambi menggelar aksi solidaritas damai di depan Markas Polda Jambi, Rabu 17 September 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penghalangan liputan yang dialami tiga jurnalis saat meliput kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat 12 September 2025.
Gerakan tersebut diikuti oleh wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ).
Para jurnalis kompak mengenakan pakaian serba hitam dan menutup mulut mereka dengan lakban hitam, sebagai simbol penolakan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.
Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penghalangan liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dianggap merampas hak publik untuk memperoleh informasi.
Aksi tutup mulut ini menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu.
Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menyampaikan beberapa tuntutan penting.
Berikut tuntutan dari aksi solidaritas damai yang dilakukan jurnalis :
1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku
2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka
3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik
4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi