Dana hasil penjualan digunakan untuk menebus sertifikat ruko yang dijaminkan ke bank dalam rangka membebaskan salah satu anggota keluarga, Syufriansyah, dari hukuman penjara akibat kasus narkotika pada 2010 dan 2017.
Dalam proses penandatanganan perjanjian di notaris, suami drg FA tidak berada di Jambi karena sedang bertugas di Jakarta.
Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga dibuat atas kesepakatan antara Ricki Wijaya dan drg FA, tanpa keterlibatan sang suami.
Sengketa Hukum dan Dugaan Konspirasi
Dalam pasal 4 PPJB yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris, disepakati bahwa apabila muncul sengketa, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jambi, bukan melalui media atau pihak kepolisian.
Namun, Heriyanto Sejuk bersama beberapa pihak diduga melanggar kesepakatan tersebut dengan menyebarkan tuduhan ke publik.
Pihak keluarga menduga adanya konspirasi yang melibatkan Heriyanto Sejuk dan Ricki Wijaya, dengan tujuan merusak reputasi suami drg FA serta mencemarkan nama baik drg FA sendiri.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah pernyataan dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar disebarluaskan ke masyarakat.
Selain itu, muncul pula laporan masyarakat melalui aplikasi PDPT Kemenristekdikti yang mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum Heriyanto Sejuk.
Bila terbukti tidak sesuai, masyarakat berencana melaporkan dugaan pemalsuan data dan praktik advokat ilegal ke kepolisian.
Saat ini laporan terhadap Heriyanto Sejuk Bulian dan Ricki Wijaya telah diterima Polda Jambi dan tengah menunggu proses peningkatan ke tahap penyidikan. Setelah itu, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pihak dosen dan keluarga drg FA berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan nama baik keluarga dipulihkan.