Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 untuk Kabupaten Bungo sebenarnya telah ditransfer sejak lama.
Penegasan ini disampaikan menyusul rencana aksi demonstrasi sejumlah Datuk Rio (Kepala Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bungo yang menuntut pencairan dana BKBK sebesar Rp70 juta per desa.
Sebelumnya, para Datuk Rio menyampaikan keluhan atas belum cairnya dana BKBK tunda bayar 2024 dan mengancam akan menggelar aksi ke Kantor Gubernur Jambi apabila dana tersebut tidak juga dicairkan hingga 30 Oktober 2025.
“Kami sepakat menunggu sampai tanggal 30 Oktober. Jika tidak cair, kami akan turun demo,” ujar Afrizal, selaku koordinator pertemuan, Senin (20/10/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Drs. R. Najmi, menjelaskan bahwa telah terjadi miskomunikasi antara pemerintah desa dan pihak kabupaten.
Menurut Najmi, Pemprov Jambi sudah menunaikan kewajiban penyaluran dana BKBK tunda bayar 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 3 Juli 2025.
“Telah terjadi miskomunikasi. Untuk BKBK tunda bayar tahun 2024, sudah kami ajukan permintaan pembayarannya dan alhamdulillah telah ditindaklanjuti dengan keluarnya SP2D pada 3 Juli 2025,” ungkap Najmi.
Najmi juga menjelaskan, dana untuk Kabupaten Bungo sebesar Rp 9,87 miliar itu memang benar belum tersalurkan ke rekening masing-masing desa. Namun, kendalanya bukan di Pemprov Jambi, melainkan murni masalah administratif di tingkat kabupaten.
Menurutnya, dana tersebut tertahan karena beberapa faktor.
“Di beberapa kabupaten/kota, termasuk Bungo, dana masih tertahan karena tidak ada cantolan penerimaan di APBD Perubahan. Selain itu, proses juga sempat terpengaruh oleh penundaan Pilkada serentak akibat gugatan kemarin,” jelasnya.
Najmi memastikan persoalan tersebut segera selesai. Ia menyampaikan bahwa APBD Perubahan Kabupaten Bungo kini telah disahkan, dan proses pencairan hanya menunggu rekomendasi dari Pemprov Jambi.
“Saya baru berkomunikasi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo. Harapan kami, rekomendasinya bisa diambil besok, Rabu, dan paling lambat Jumat pekan ini dana BKBK tunda bayar sebesar Rp70 juta per desa sudah disalurkan ke rekening masing-masing,” ujarnya
Pemprov Jambi Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana
Najmi juga menegaskan bahwa Pemprov Jambi selalu bersikap terbuka dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
“Dari kami tidak ada yang ditutupi. Hanya saja memang sempat terkendala pada proses administrasi,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Jambi berharap polemik soal dana BKBK tunda bayar 2024 dapat segera diselesaikan, sehingga seluruh desa di Kabupaten Bungo dapat kembali fokus menjalankan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.