Metronews

Gubernur Jambi Tunjuk PT Paleopetro Percepat Penghitungan Participating Interest 10 Persen Migas

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 05 Nov 2025 12:26 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Gubernur Al Haris bersama Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari dan Wabup Tanjabbar Katamso Syapei Ahmad tanda tangani komitmen percepatan PI 10 persen migas,Selasa ( 04/11/25) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos,MH menunjuk PT. Paleopetro sebagai lembaga independen dalam penghitungan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Lemang dan Jabung, yang melibatkan dua daerah penghasil migas: Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Penunjukkan ini disertai dengan penandatanganan komitmen bersama Gubernur Jambi dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari S.T, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Wakil Bupati Katamso Syafei Ahmad, Selasa (04/11/2025), bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi. 

Dalam kegiatan ini juga turut hadir jajaran Direksi PT. JII, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi M. Alfiansyah. 

Dikatakan Gubernur Al Haris, PT. Paleopetro ditunjuk sebagai Badan Independen pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja Lemang dan Jabung.

Baca Juga:

Ombudsman Jambi Tegas! Pejabat Jangan Gagah, Tugas Utama Adalah Melayani Rakyat

Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempercepat realisasi manfaat ekonomi dari sektor migas, sekaligus memastikan pembagian hasil yang adil dan transparan bagi daerah penghasil

Gubernur Al Haris juga mengingatkan agar proses open data room tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan negosiasi yang justru memperlambat penyelesaian PI tersebut.

“Menurut saya yang kira-kira yang bisa dilangkahi, dilangkahi saja. Jangan sampai urusan ini diperpanjang. Tolong waktu dipercepat, kita ngotot 10 persen,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menambahkan, PT. Paleopetro dinilai memiliki legalitas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan peran sebagai lembaga independen dalam menghitung nilai Participating Interest.

Baca Juga:

Kemensos Rampungkan Verifikasi 18 Juta Penerima Baru Bansos,  Data Lebih Akurat, Penyaluran Tepat Sasaran

“Tim sudah menilai PT. Paleopetri ini layak dan punya legalitas yang jelas. Jadi silahkan disepakati hari ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa kini tinggal tiga item lagi sebelum proses ini diajukan ke Kementerian ESDM. Ia menargetkan seluruh tahapan rampung paling lambat Februari mendatang.

“Tinggal lagi 3 item baru ke SK Menteri, ini kita sedang berjuang. Ditengah-tengah TKD yang minim, daerah dituntut sumber-sumber baru yang menjadi PAD. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan untuk belanja-belanja pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari S.T, dan Wakil Bupati Katamso Syafei Ahmad, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jambi, karena dengan adanya percepatan Realisasi PI akan menambah pemasukan bagi daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER