Jambidalamberita.id, MUAROJAMBI - Seorang narapidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk aparat setelah sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Demak, Jawa Tengah.
Pelarian pria tersebut berakhir di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, setelah tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar berhasil menangkapnya.
Narapidana bernama Muhammad Alfian (30) itu sebelumnya diketahui merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan, dan tengah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
“Pelaku ditangkap di sebuah depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Iptu Saalluddin, Kamis (6/11).
Menurut keterangan pihak kepolisian, Alfian kabur pada Selasa (14/10/2025) saat menjalani perawatan penyakit TBC di RSUD Sunan Kalijaga, Demak. Saat itu, ia berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas dan sempat menghilang selama beberapa minggu.
Setelah dilakukan pelacakan lintas provinsi, tim Resmob Polda Jambi akhirnya mengendus keberadaannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar.
Ia diketahui bersembunyi sambil bekerja di depot air isi ulang milik warga setempat.
“Selama pelarian, pelaku bekerja di depot air isi ulang. Ia tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar,” tambah Saalluddin.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (5/11) tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Muhammad Alfian telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kembali ke pihak Rutan Kelas IIB Demak.