Hukum

Buron Rutan Demak Sembunyi di Jambi, Ternyata Kerja di Depot  Air di Muarojambi

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 07 Nov 2025 11:25 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Narapidana buron Rutan Demak ditangkap di depot air isi ulang Sungai Bahar, Muaro Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUAROJAMBI - Seorang narapidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk aparat setelah sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Demak, Jawa Tengah.

Pelarian pria tersebut berakhir di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, setelah tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar berhasil menangkapnya.

Narapidana bernama Muhammad Alfian (30) itu sebelumnya diketahui merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan, dan tengah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.

“Pelaku ditangkap di sebuah depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Iptu Saalluddin, Kamis (6/11).

Baca Juga:

Ditintelkam Polda Jambi Cek Kelayakan Senpi Petugas Lapas Muara Bulian, Semua Perlengkapan Dinyatakan Siap Pakai

 

Menurut keterangan pihak kepolisian, Alfian kabur pada Selasa (14/10/2025) saat menjalani perawatan penyakit TBC di RSUD Sunan Kalijaga, Demak. Saat itu, ia berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas dan sempat menghilang selama beberapa minggu.

Setelah dilakukan pelacakan lintas provinsi, tim Resmob Polda Jambi akhirnya mengendus keberadaannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar.

Ia diketahui bersembunyi sambil bekerja di depot air isi ulang milik warga setempat.

“Selama pelarian, pelaku bekerja di depot air isi ulang. Ia tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar,” tambah Saalluddin.

Baca Juga:

Voting The Best FIFA 2025 Dimulai! Mbappe, Kane, Yamal & Bonmati Jadi Favorit Juara

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (5/11) tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Muhammad Alfian telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kembali ke pihak Rutan Kelas IIB Demak.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER