Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi bersama Ombudsman RI Perwakilan
Jambi menggelar rapat analisis dan penelaahan produk hukum daerah Kota Jambi. Kegiatan tersebut menyoroti dua peraturan daerah, yakni terkait penataan pedagang kaki lima serta pengelolaan perusahaan umum daerah air minum.
Dalam pertemuan bertema “Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM”, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kemenkumham yang berupaya memastikan setiap produk hukum daerah berpihak pada masyarakat.
Menurut Saiful, analisis seperti ini penting agar kebijakan daerah tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan bahwa negara sejatinya dibentuk untuk memenuhi hak-hak dasar warganya, sehingga seluruh pelayanan publik harus memahami peran mereka dalam menjamin terpenuhinya HAM.
“Negara hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi melalui setiap kebijakan dan regulasi yang dibuat,” ujar Saiful.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Noviyanti, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal agar seluruh regulasi daerah menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, integrasi nilai-nilai HAM dalam peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.