Hasil kajian dan telaahan dari kegiatan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi sebagai masukan dalam pelaksanaan kebijakan publik agar lebih berorientasi pada penghormatan HAM.
Rapat tersebut menitikberatkan pada pembahasan dua produk hukum utama, yakni Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi. (*)