Metronews

Kemenkumham dan Ombudsman Bahas Perda Kota Jambi dari Perspektif HAM

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 08 Nov 2025 12:44 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kepala Perwakilan Ombusdman Jambi, Saiful Roswandi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi bersama Ombudsman RI Perwakilan

Jambi menggelar rapat analisis dan penelaahan produk hukum daerah Kota Jambi. Kegiatan tersebut menyoroti dua peraturan daerah, yakni terkait penataan pedagang kaki lima serta pengelolaan perusahaan umum daerah air minum.

Dalam pertemuan bertema “Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM”, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kemenkumham yang berupaya memastikan setiap produk hukum daerah berpihak pada masyarakat.

Menurut Saiful, analisis seperti ini penting agar kebijakan daerah tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

 

Baca Juga:

Polres Muaro Jambi Serahkan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Pemilik

 

Ia menegaskan bahwa negara sejatinya dibentuk untuk memenuhi hak-hak dasar warganya, sehingga seluruh pelayanan publik harus memahami peran mereka dalam menjamin terpenuhinya HAM.

“Negara hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi melalui setiap kebijakan dan regulasi yang dibuat,” ujar Saiful.

Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Noviyanti, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal agar seluruh regulasi daerah menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, integrasi nilai-nilai HAM dalam peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga:

Thom Haye dan Shayne Pattynama Dihukum FIFA Empat Laga

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER