Jambidalamberita.id, Jambi - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo yang membunuh dosen wanita di Kabupaten Bungo, Eni Yunianti (37), akhirnya tuntas digelar pada Jumat, 7 November 2025.
Sidang berlangsung maraton sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.55 WIB di Polda Jambi.
Dari hasil persidangan, Komisi Kode Etik Polri merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi.
Rekomendasi ini dijatuhkan setelah perbuatannya dinyatakan sebagai pelanggaran berat karena menghilangkan nyawa seseorang.
Usai sidang, Bripda Waldi langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi. Ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye, kepala plontos, dan tangan terborgol. Tanpa sepatah kata pun, ia memilih berjalan sambil menutupi wajah ketika sejumlah wartawan mencoba meminta komentar. Pengawalan ketat dilakukan personel Bid Propam Polda Jambi selama proses tersebut.
Keputusan sidang disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap Eni Yunianti menjadi pertimbangan utama jatuhnya rekomendasi pemecatan tidak hormat.
“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” ujar Kombes Mulia,menjelaskan materi persidangan.
Dalam persidangan, perilaku Bripda Waldi dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri. Ia juga disebut telah melanggar sumpah dan janji profesi. Bripda Waldi menerima hasil putusan tersebut tanpa keberatan.
Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, proses hukum terhadap Bripda Waldi akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi penegasan kembali komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum maupun kode etik.