Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC) selaku rekanan rumah sakit.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menjadi penerima suap dari Sucipto.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.