Hukum

KPK Sebut Praktik Jual Beli Jabatan Picu Munculnya Siklus Kasus Korupsi Lain

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 09 Nov 2025 10:42 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik jual beli jabatan berpotensi melahirkan berbagai tindak pidana korupsi lainnya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa praktik semacam itu menciptakan siklus korupsi baru karena pejabat yang membeli jabatan akan berusaha mencari kompensasi melalui proyek-proyek di instansinya.

“Ketika ada proyek di dinas atau SKPD mereka, yang pertama terpikir adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang sebagai pengganti dari apa yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Asep menjelaskan, kompetisi yang muncul akibat jual beli jabatan justru tidak sehat karena para pejabat lebih fokus mempertahankan atau mendapatkan posisi strategis dibanding memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:

Wabup Sanii: Budaya Melayu Memilii Peran Strategis dalam Pembangunan Nasional

 

“Persaingan antarpejabat menjadi tidak sehat. Fokus mereka bukan lagi bagaimana bekerja untuk publik, tapi bagaimana bisa mendapatkan jabatan dan mempertahankannya. Dampaknya merembet ke pelaksanaan tugas dan kinerja pemerintahan,” katanya menegaskan.

KPK, lanjut Asep, memandang praktik jual beli jabatan sebagai akar dari banyak kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan daerah, karena perilaku tersebut menciptakan budaya transaksional dalam birokrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Tentunya ke depan seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Baca Juga:

Tanpa Impor, Produksi Beras Naik 4,1 Juta Ton Dibanding Tahun Sebelumnya

 

Asep memastikan KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan bila alat buktinya sudah dianggap cukup. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER