Hukum

Sidang Perdana Kartel Narkoba Jambi: Helen dan Diding Hadapi Dakwaan Berat

Reporter : Kurniawan |

Editor : Kurniawan |

Kamis, 20 Mar 2025 22:32 Wib

Sidang perdana Bandar Narkoba kelas kakap Kartel Jambi Helen Cs.

Jambi Dalam Berita.Id,  Jambi – Sidang perdana kasus peredaran narkotika yang melibatkan Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/3/2025). Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang diduga melibatkan jaringan kartel narkoba berskala besar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi oleh dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, mengalami keterlambatan dari jadwal semula pukul 10.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 15.45 WIB. Uniknya, kedua terdakwa tidak disidangkan secara bersamaan, melainkan dalam sesi terpisah. Helen terlebih dahulu mendengarkan dakwaannya, kemudian disusul Diding.

Jaringan Kartel Narkoba yang Terorganisir

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Meri A. Siregar, terungkap bahwa Helen dan Diding berperan sebagai pengendali jaringan narkotika yang beroperasi di Jambi. Mereka diduga bekerja sama dengan Arifani alias Ari Ambo, serta dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Oni dan Candi, serta seorang pelaku lain bernama Ahmad Yani.

Kasus ini bermula ketika Diding menawarkan pekerjaan kepada Arifani untuk menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi. Awalnya, Diding mengaku ingin berhenti dari bisnis haram ini, tetapi akhirnya tetap menjadi perantara yang menghubungkan Arifani dengan Helen.

Baca Juga:

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Perubahan Besar dalam Struktur dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia

Dalam percakapan via telepon, Diding meyakinkan Arifani bahwa narkoba yang mereka edarkan berasal dari Helen dan akan aman untuk didistribusikan ke luar kota. Bahkan, Diding sengaja mengaktifkan mode loudspeaker agar Helen bisa langsung mendengar pembicaraan mereka.

"Pokoknya kalau mau kerja, urusannya sama Diding. Aman, kalau ada masalah, saya yang urus," ujar Helen dalam percakapan telepon tersebut.

Kesepakatan pun terjadi. Helen menetapkan target penjualan 20 kg sabu per bulan, tetapi Arifani hanya sanggup menjual 1-2 kg. Akhirnya, Diding menengahi dan memutuskan transaksi awal sebesar 4-5 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi, dengan harga Rp 450 juta per kg sabu dan Rp 160 ribu per butir ekstasi.

Transaksi Besar di Pulau Pandan

Setelah kesepakatan dibuat, Helen menginstruksikan Diding untuk melakukan transaksi narkotika di Jembatan Pulau Pandan. Pada hari yang ditentukan, anak buah Helen yang bernama Toni menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik hitam kepada Diding.

Baca Juga:

Apel Pasukan Polda Jambi Siap Amankan Operasi Ketupat 2025 untuk Arus Mudik Lebaran

Setelah menerima barang, Diding menyimpan paket narkotika tersebut di semak-semak, sekitar 200 meter dari lokasi transaksi, menunggu orang suruhan yang akan mengambilnya. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, seseorang dengan sepeda motor NMax merah dan jaket hitam datang untuk mengambil narkoba sesuai instruksi.

1 2

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER