Metronews

Ikadin Desak Pengesahan RUU KUHAP untuk Cegah Kegaduhan Penegakan Hukum

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 16 Nov 2025 09:49 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Rivai Kusumanegara, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara menyerukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menilai, tanpa aturan hukum acara yang baru, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses penegakan hukum.

Rivai menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun hingga kini, regulasi pendamping berupa KUHAP baru belum disahkan pemerintah dan DPR.

“KUHP baru membawa banyak kebaruan yang tidak sejalan dengan KUHAP yang berlaku saat ini, sehingga bisa menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ia mencontohkan, dalam kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, maupun penadahan, pelaku tidak bisa ditahan karena pengaturan mengenai penahanan masih mengacu pada KUHP lama. Ketidaksinkronan tersebut dikhawatirkan menciptakan kekosongan hukum dan menyulitkan aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh Enam Persen pada 2026

 

Selain itu, Rivai menilai akan muncul persoalan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana tutupan, serta pengawasan, yang menjadi bagian dari KUHP baru tetapi belum diatur dalam KUHAP sekarang.

“Begitu juga pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak akan efektif karena belum ada hukum acaranya,” jelasnya.

Rivai memahami bahwa pembahasan RUU KUHAP masih menghadapi perbedaan pandangan atas sejumlah pasal. Namun, ia menekankan pentingnya menurunkan ego sektoral demi kepentingan publik.

“Jika masing-masing pihak tetap bersikukuh, hal-hal positif dari KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:

Harga Emas Pegadaian Kembali Turun pada Akhir Pekan Ini Posisi Rp2.413.000 per Gram

 

Sementara itu, Komisi III DPR RI pada Kamis (13/11) telah menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna terdekat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER