Jambidalamberita.id, JAMBI - Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jambi mencatat bahwa layanan bantuan hukum kini telah menjangkau 1.477 desa dan kelurahan di seluruh provinsi melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kepala Kanwil Hukum Jambi, Jonson Siagian, pada Selasa di Jambi menjelaskan bahwa capaian tersebut merepresentasikan realisasi 93,1 persen dari target 1.585 Posbankum pada tahun 2025. Ia mengatakan delapan dari sebelas kabupaten/kota telah memenuhi target 100 persen pembentukan layanan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Hingga hari ini terdapat tambahan enam desa dari Merangin, dua desa dari Sarolangun, dan tiga desa dari Kerinci,” ujar Jonson. Dengan tambahan tersebut, tersisa 108 desa dan kelurahan yang masih dalam proses pembentukan Posbankum, dan pihaknya optimistis seluruh target dapat terpenuhi sebelum akhir tahun.
Ia merinci sejumlah daerah yang sudah mencapai target penuh, yakni Kota Jambi dengan 68 kelurahan, Kota Sungai Penuh 69 desa/kelurahan, Kabupaten Muaro Jambi 155 wilayah, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 134 desa/kelurahan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 93 desa/kelurahan, Kabupaten Batanghari 124 wilayah, Kabupaten Bungo 153 wilayah, serta Kabupaten Tebo 129 desa/kelurahan.
Sementara itu, tiga kabupaten lain masih mengejar penyelesaian. Kabupaten Sarolangun telah membentuk 156 dari 158 Posbankum yang ditargetkan. Kabupaten Merangin baru mencapai 180 dari 215 desa. Adapun Kabupaten Kerinci masih memiliki progres paling rendah, baru 216 dari 287 desa dan kelurahan yang memiliki Posbankum.
Jonson menegaskan pihaknya akan terus mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum tersebut. “Posbankum sangat penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh layanan hukum yang layak,” ujarnya. (*)