Metronews

Kanwil Hukum Jambi Sebut 1.477 Desa Sudah Terlayani Pos Bantuan Hukum

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 18 Nov 2025 15:56 WIB

Reporter : Redaksi

Editor : Redaksi

Kepala Kanwil Hukum Provinsi Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan perkembangan layanan Pos Bantuan Hukum yang kini telah menjangkau lebih dari seribu desa dan kelurahan di seluruh wilayah Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI - Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jambi mencatat bahwa layanan bantuan hukum kini telah menjangkau 1.477 desa dan kelurahan di seluruh provinsi melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kepala Kanwil Hukum Jambi, Jonson Siagian, pada Selasa di Jambi menjelaskan bahwa capaian tersebut merepresentasikan realisasi 93,1 persen dari target 1.585 Posbankum pada tahun 2025. Ia mengatakan delapan dari sebelas kabupaten/kota telah memenuhi target 100 persen pembentukan layanan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

“Hingga hari ini terdapat tambahan enam desa dari Merangin, dua desa dari Sarolangun, dan tiga desa dari Kerinci,” ujar Jonson. Dengan tambahan tersebut, tersisa 108 desa dan kelurahan yang masih dalam proses pembentukan Posbankum, dan pihaknya optimistis seluruh target dapat terpenuhi sebelum akhir tahun.

Ia merinci sejumlah daerah yang sudah mencapai target penuh, yakni Kota Jambi dengan 68 kelurahan, Kota Sungai Penuh 69 desa/kelurahan, Kabupaten Muaro Jambi 155 wilayah, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 134 desa/kelurahan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 93 desa/kelurahan, Kabupaten Batanghari 124 wilayah, Kabupaten Bungo 153 wilayah, serta Kabupaten Tebo 129 desa/kelurahan.

Baca Juga:

DPR Dijadwalkan Sahkan RUU KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Ini

 

Sementara itu, tiga kabupaten lain masih mengejar penyelesaian. Kabupaten Sarolangun telah membentuk 156 dari 158 Posbankum yang ditargetkan. Kabupaten Merangin baru mencapai 180 dari 215 desa. Adapun Kabupaten Kerinci masih memiliki progres paling rendah, baru 216 dari 287 desa dan kelurahan yang memiliki Posbankum.

Jonson menegaskan pihaknya akan terus mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum tersebut. “Posbankum sangat penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh layanan hukum yang layak,” ujarnya. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER