Jambidalamberita.id, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapan agar kewenangannya tidak berubah setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kewenangan lembaga antikorupsi tetap utuh. “Mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujarnya di Kabupaten Bogor.
Menurut Setyo, draf RUU KUHAP yang disetujui DPR telah memasukkan sejumlah ketentuan untuk memastikan KPK tetap dapat menjalankan tugasnya. Ia mengatakan banyak pasal dalam KUHAP yang berkaitan langsung dengan fungsi lembaganya, sehingga pengaturannya diyakini telah memperhitungkan kebutuhan KPK. “Hal-hal prinsip yang menjadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan dan tidak mengganggu tupoksi,” katanya.
Meski begitu, KPK tidak tinggal diam. Biro Hukum lembaga tersebut tetap melakukan analisis untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menghambat kinerja pemberantasan korupsi. “Itu nanti akan dikaji, apakah ada ketentuan yang bisa mengganggu. Harapannya tentu tidak ada,” ujar Setyo.
Pada hari yang sama, DPR RI resmi menyetujui RUU KUHAP untuk diundangkan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP yang baru. (*)