“Itu kan peristiwa masa lalu, bukan era sekarang. Saya juga belum tahu seberapa kuat kasus tersebut. Kita hormati saja proses di kejaksaan,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan bahwa KD resmi dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Selain KD, empat nama lain—BNDP, HBP, KL, dan VRH—juga dikenai pencekalan sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna turut mengonfirmasi adanya penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Ia menyebut perkara ini melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak dan telah naik ke tahap penyidikan. (*)