Jambidalamberita.id, MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau seluruh masyarakat agar patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bakeuda Tebo, Hendri Nora, menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, dana yang bersumber dari pajak akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi Sapadaku (Sistem Aplikasi Pajak Daerah) yang dapat diunduh melalui Playstore.
“Aplikasi tersebut dilengkapi berbagai fitur, mulai dari pendaftaran wajib pajak, informasi besaran pajak, perubahan data, hingga pembayaran PBB-P2 dan BPHTB,” sebutnya, 14 Desember 2025.
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti mobile banking, Kantor Pos Indonesia, minimarket, hingga marketplace.
Hendri menegaskan bahwa kemudahan ini dihadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia juga mengingatkan warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)