Jambidalamberita.id, MUARASABAK – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi, mengambil langkah antisipatif dengan menyiagakan alat berat di sejumlah ruas jalan rawan kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa secara umum akses jalan dari kabupaten menuju kecamatan masih dalam kondisi lancar. Namun, pemerintah tetap bersiap menghadapi potensi lonjakan kendaraan selama masa libur akhir tahun.
“Alat berat kami siagakan di titik-titik jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kemacetan, sesuai arahan pimpinan dan hasil rapat bersama instansi terkait,” ujarnya di Muara Sabak, 20 Desember 2025.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius adalah Desa Siau, Kecamatan Sabak Timur, yang kerap mengalami kemacetan parah. Pemerintah telah memasang segmen beton (rigid pavement) di ruas tersebut sebagai solusi sementara, mengingat jalan tersebut tidak memiliki jalur alternatif.
Selain itu, Pemkab juga menurunkan alat berat dari peralatan perbekalan (alkal) milik kabupaten dan provinsi sebagai langkah cepat jika terjadi hambatan lalu lintas mendadak.
Menurut Taufik, langkah ini merupakan hasil kesepakatan lintas sektor, khususnya untuk menjaga kelancaran jalur utama yang menghubungkan lima kecamatan di Tanjab Timur. Ruas jalan dari Muara Sabak, Lambur, Rantau Rasau hingga Nipah Panjang menjadi prioritas karena volume kendaraan yang tinggi dan sering memicu kemacetan.
“Untuk ruas jalan kewenangan provinsi, pemasangan segmen beton juga telah dilakukan dengan melibatkan petugas alkal Provinsi Jambi,” jelasnya.
Dalam rangka pengamanan lalu lintas Nataru, Gubernur Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan berlaku pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 16.00–24.00 WIB untuk arus mudik dan Minggu, 4 Januari 2026 pukul 18.00–24.00 WIB untuk arus balik.
Meski demikian, angkutan BBM dan gas, pupuk, hewan ternak, barang ekspor-impor, serta sembako tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan waktu. (*)