penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025
dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan
CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat
menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul
penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari
2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT
pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.