4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS
dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan
prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal
Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor:
1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN
yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur
dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.