CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat
menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul
penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari
2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT
pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS
dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan
prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal
Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.