6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor:
1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN
yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur
dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Dengan diterbitkannya surat ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin kelancaran proses rekrutmen CASN 2024 serta memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan sesuai jadwal.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024, penting untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan terbaru agar tidak melewatkan tahapan administrasi yang telah ditetapkan oleh BKN.