KPK memetakan kasus ini dalam dua klaster:
Klaster 1 – Proyek Dinas PUPR Sumut
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) – Rp56,5 miliar
Preservasi jalan yang sama (2024) – Rp17,5 miliar
Rehabilitasi dan penanganan longsor (2025)
Preservasi lanjutan (2025)
Klaster 2 – Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan – Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot – Rp61,8 miliar
Total nilai proyek dari dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara, pihak penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.