Dua hari kemudian, uang Rp10 juta ditransfer ke rekening Misri, sesuai kesepakatan awal. Namun kini, ia terseret dalam pusaran penyidikan yang lebih dalam.
Polda NTB tak tinggal diam. Hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi mengungkap luka-luka mencurigakan memar, robek di beberapa bagian tubuh, serta tanda-tanda pencekikan.
Bahkan sisa ganggang kolam ditemukan di paru-paru dan organ dalam, mengindikasikan korban masih hidup saat masuk ke dalam air namun dalam kondisi tak berdaya.
Motif awal yang mencuat adalah konflik personal. Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyebut kemungkinan Nurhadi dianiaya karena mencoba merayu wanita yang merupakan pasangan salah satu tersangka.
“Korban sempat bersitegang dengan atasannya. Dugaan sementara, terjadi kekerasan yang membuat korban pingsan di kolam sebelum akhirnya tenggelam,” ujar Syarif
Kini, Kompol Yogi dan Ipda Haris resmi menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik ini, bersama Misri. Ketiganya dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penyidikan masih berlangsung, sementara publik menanti kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kematian tragis Brigadir Nurhadi.