Hukum

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0

0

|

Selasa, 12 Agu 2025 13:08 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8/2025) mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut berlaku bagi tiga orang yang diduga terkait kasus ini. Selain Yaqut, dua nama lainnya adalah IAA dan FHM yang diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM. Langkah ini diambil karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan,” jelas Budi.

Baca Juga:

Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakati Tiga Ranperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada periode 2023-2024. Proses ini dimulai setelah Yaqut dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan kasus ini ke publik.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan dana haji dikelola sesuai peraturan demi kepentingan jamaah.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI