Hukum

Nekat Rampok Gerai BRILink di Tebo, Pemuda Asal Bungo Ditangkap Polisi

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 26 Agu 2025 07:56 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

FE (23) pemuda asal Kabupaten Bungo yang nekat melakukan aksi perampokan di Kelurahan Tebing Tinggi Kabupaten Tebo saat diamankan polisi, 25 Agustus 2025 - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Bungo - Seorang pemuda berinisial FE (23) asal Kabupaten Bungo nekat melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Tebo. Ia mencoba merampok pemilik gerai BRILink dengan menggunakan senjata tajam.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Lintas Tebo-Bungo Km 4, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, pada Senin sore, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya, pelaku datang ke lokasi untuk mengisi bahan bakar motornya. Tak lama kemudian, ia berpura-pura ingin melakukan penarikan uang melalui BRILink. Pemilik gerai berinisial RA (23) melayani seperti biasa karena tidak menaruh curiga.

Namun, situasi berubah mendadak. FE masuk ke dalam gerai sambil menodongkan parang ke arah korban. Tak hanya itu, ia juga memiting RA sembari mengancam agar segera menyerahkan uang dan barang berharga.

Baca Juga:

Warga Merangin Keluhkan Sungai Batang Merangin Rusak Akibat PETI, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Korban yang ketakutan justru berteriak minta tolong. Teriakan itu langsung mengundang perhatian warga sekitar. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku panik dan kabur dengan sepeda motor Honda Beat Street warna silver menuju arah Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto membenarkan kejadian tersebut. “Benar ada percobaan perampokan. Pelaku berhasil kami amankan saat mencoba kabur ke arah Jambi,” ujarnya.

Menurut Yoga, polisi segera melakukan penghadangan setelah menerima laporan masyarakat. Personel dari Satreskrim bersama anggota Sabhara dan Lantas langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan Mapolres Tebo.

Dari tangan FE, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, serta sebuah helm NHK hitam. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER