Namun selama penghentian sementara, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkapnya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan masih mengabaikan kewajibannya, maka izin usaha pertambangan berpotensi dicabut secara permanen.
Daftar 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Disanksi
1. PT Anugrah Mining Persada
2. PT Bangun Energi Perkasa
3. PT Batanghari Energi Prima
4. PT Batu Hitam Sukses
5. PT Duta Energy Indonesia
6. PT Indocomjaya Mulia Perkasa
7. PT Mahakarya Abadi Prima
8. PT Marga Bara Tambang