Metronews

190 Perusahaan Batu Bara di Indonesia Disanksi ESDM, 10 Beroperasi di Jambi

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 23 Sep 2025 06:46 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Ilustrasi — Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi dijatuhi sanksi oleh Kementerian ESDM. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Namun selama penghentian sementara, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab.

Baca Juga:

Rahmad Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Bahas Dua Ranperda Inisiatif

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkapnya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan masih mengabaikan kewajibannya, maka izin usaha pertambangan berpotensi dicabut secara permanen.

Daftar 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Disanksi

1. PT Anugrah Mining Persada

2. PT Bangun Energi Perkasa

3. PT Batanghari Energi Prima

4. PT Batu Hitam Sukses

5. PT Duta Energy Indonesia

6. PT Indocomjaya Mulia Perkasa

7. PT Mahakarya Abadi Prima

8. PT Marga Bara Tambang

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER