9. PT Subaru Duta Makmur
10.PT Tebo Agung Internasional
Selain di Jambi, perusahaan yang terdampak kebijakan ini tersebar di sejumlah daerah penghasil batu bara lainnya, termasuk Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Bangka Belitung.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha tambang agar menjalankan kegiatan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan, menjaga lingkungan, dan memenuhi kewajiban reklamasi.