Metronews

Instruksi Tegas Wali Kota Jambi,Truk Hanya Boleh Isi Solar di 7 SPBU

0

0

jambidalamberita |

Senin, 06 Okt 2025 15:37 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Wali Kota Jambi Maulana pimpin rapat bahas kemacetan akibat antrean SPBU senin 06 Oktober 2025 - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Kemacetan akibat antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi semakin meresahkan masyarakat. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan kerap mengganggu aktivitas warga serta arus lalu lintas utama.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat ini membahas langkah cepat dan tegas untuk mengurai kemacetan yang dipicu oleh antrean kendaraan di SPBU dalam wilayah kota.

Fenomena antrean panjang ini umumnya disebabkan oleh kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Serahkan Beasiswa Baznas Senilai Rp2 Miliar untuk Dukung Pendidikan

Tak jarang, antrean tersebut menjalar hingga menutup badan jalan utama, menghambat lalu lintas, dan mengganggu kegiatan warga serta pedagang di sekitar lokasi.

Maulana menegaskan, permasalahan antrean kendaraan di SPBU bukan lagi sekadar isu kenyamanan, melainkan telah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Karena itu, diperlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan terkoordinasi.

Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom dan Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Hiswana Migas, Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para camat se-Kota Jambi.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Maulana mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang berisi sejumlah langkah strategis untuk mengurai kemacetan. Salah satunya adalah pembatasan lokasi pengisian solar bagi kendaraan besar.

Baca Juga:

128 Pejabat Pemkot Jambi Dilantik, 9 Pejabat Eselon II Alami Rotasi Jabatan

 “Kendaraan roda enam atau truk hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang sudah ditetapkan,” tegas Maulana.

Tujuh SPBU yang ditunjuk sebagai lokasi pengisian solar khusus kendaraan besar yaitu:

SPBU Paal X

SPBU Talang Bakung

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER