SPBU Simpang Gado-Gado
SPBU Lingkar Selatan
SPBU Bagan Pete
SPBU Pall 7 (depan Kantor BKP)
SPBU Aur Duri
Selain pembatasan lokasi, Maulana juga menginstruksikan agar ketujuh SPBU tersebut beroperasi selama 24 jam penuh. Pertamina diminta memastikan pasokan solar mencukupi agar tidak terjadi kelangkaan di lapangan.
Sementara itu, sepuluh SPBU lainnya yang berada di dalam kota akan difokuskan hanya untuk melayani kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi. Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat menunjukkan bukti pengangkutan barang kebutuhan pokok.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Jambi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut. Sebanyak empat petugas akan ditempatkan di setiap SPBU, yang terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib kelurahan.
Maulana juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola SPBU dan Hiswana Migas agar memperbaiki sistem antrean internal.
“Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan.Antrean harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika masalah ini terus berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah-langkah penertiban yang lebih keras,” tutupnya.Mulai Berlaku Sejak Ditetapkan