JAMBIDALAMBERITA.ID – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi! Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di sektor digital.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal yang berperan besar dalam industri transportasi dan logistik digital. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di ekosistem digital, mendapatkan perlakuan yang lebih adil. Ini adalah langkah besar menuju kesejahteraan mereka," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Aturan THR bagi Pengemudi dan Kurir Online
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR), pemerintah menetapkan sejumlah aturan penting terkait mekanisme pemberian THR:
1. THR dalam Bentuk Uang Tunai
Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan pengantaran wajib memberikan THR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.
2. Besaran THR Berdasarkan Kinerja
Pengemudi dan kurir aktif dengan performa tinggi akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Pengemudi dan kurir pasif tetap berhak mendapatkan THR, namun nominalnya akan disesuaikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.
3. Batas Waktu Pembayaran
THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
4. Laporan dan Pengawasan
Perusahaan aplikasi diwajibkan melaporkan proses penyaluran THR kepada Kemnaker untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan