Metronews

Pemerintah Wajibkan THR bagi Pengemudi Ojek Online dan Kurir Aplikasi: Ini Aturannya!

jambidalamberita |

Kamis, 13 Mar 2025 00:06 Wib

Reporter :

Editor :

Ilustrasi ojek online

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Kemnaker membuka posko pengaduan dan konsultasi di berbagai daerah, termasuk di PTSA Kemnaker serta di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini memungkinkan pengemudi dan kurir melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan dengan baik.

Dukungan dan Tantangan Implementasi

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengemudi online yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, ada tantangan dalam memastikan semua perusahaan aplikasi benar-benar menerapkan aturan ini tanpa celah.

Beberapa perusahaan teknologi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini tetapi menegaskan perlunya koordinasi lebih lanjut agar implementasi THR tidak mengganggu sistem operasional mereka.

Sementara itu, asosiasi pengemudi online berharap kebijakan ini diperluas dengan mencakup jaminan sosial lainnya, seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan lebih baik bagi mereka.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil bagi pekerja di sektor digital. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online, yang selama ini belum mendapatkan jaminan layaknya pekerja formal.

Apakah Anda seorang pengemudi atau kurir online? Pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan cek apakah perusahaan Anda telah menerapkan kebijakan THR ini! Jika ada kendala, jangan ragu untuk melaporkannya ke posko pengaduan Kemnaker.

 

1 2

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER