Jambidalamberita.id, Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Jambi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyampaikan bahwa pemulangan ketiga WNA tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan atensi pimpinan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penerapan tindakan administrasi keimigrasian.
“Deportasi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian. Kami akan tetap tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Hubertus.
Ia menjelaskan bahwa tiga warga negara Pakistan yang dideportasi masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Proses pemulangan dilakukan selama dua hari, pada 14–15 November 2025.
Sebelumnya, ketiga WNA tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya pelanggaran izin tinggal, sehingga diputuskan tindakan tegas berupa deportasi disertai penangkalan.
Pengawalan dilakukan oleh tim petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Para WNA itu digiring menuju Terminal 3 untuk proses verifikasi akhir serta serah terima kepada pihak Imigrasi Soekarno-Hatta.
Di hari yang sama, ketiganya resmi diterbangkan ke negara asal menggunakan maskapai SriLankan Airlines nomor penerbangan UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan.
Dengan tuntasnya proses deportasi ini, Imigrasi Jambi memastikan ketiga WNA tersebut dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. (*)