Jambidalamberita.id, Jambi - Pengadilan Negeri Jambi kembali menjadi sorotan pada Kamis sore, 20 November 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan berat terhadap Tek Min atau yang dikenal dengan julukan Ameng Kumis.
Ia merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan jaringan narkoba yang melibatkan terdakwa lain, Helen.
Tek Min terlihat hadir di pengadilan dengan didampingi sejumlah anggota keluarganya. Mereka beberapa kali mendekati area ruang tahanan untuk memberikan dukungan moral selama persidangan berlangsung.
Sidang yang sempat mengalami empat kali penundaan ini akhirnya berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut hukuman penjara selama lima belas tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Tek Min akan menjalani kurungan pengganti selama dua tahun. Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diwajibkan untuk disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Setelah mendengar tuntutan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya. Tek Min hanya memberikan pernyataan singkat bahwa pembelaan akan disampaikan pada sidang lanjutan.
Kuasa hukum Tek Min, Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut dinilai terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut sidang pembelaan mendatang menjadi ruang penting untuk menyampaikan argumentasi yang dianggap mampu meringankan kliennya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menilai Tek Min berperan dalam mengalirkan uang hasil transaksi narkoba ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitasnya. Di antara rekening yang disebut dalam berkas dakwaan yaitu rekening BCA atas nama Yuli Astuti dengan nomor 1191487902 dan rekening BCA lain bernomor 1191899496. Penelusuran aliran dana ini menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan Jaksa terkait praktik pencucian uang.
Atas seluruh perbuatannya, Tek Min dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.